Senin, 03 Desember 2018

REALISASI BELANJA NEGARA



Pada pembahasan kali ini saya akan mebahas mengenai Belanja Negara dalam APBN. Nah pasti yang terlitas dalam pikiran temen temen semua kalau baca kata "APBN" pasti berfikir tentang keuangan negara. yakk.. jadi kali ini kita akan membahas tentang hal tersebut. Perlu temen temen ketahui semua ya kalau APBN merupakan salah satu faktor terpenting dalam menjalankan suatu pemerintahan, sebab keuangan negara diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dan didalam APBN terdapat belanja negara yang sangat berperan penting dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sudah seharusnya rakyat mengawasi belanja negara dalam penyelenggaraan tugas pemerintah agar dapat digunakan secara optimal untuk melayani rakyat dalam usaha mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Sebelum mengenal lebih jauh mengenai hal itu, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disusun oleh Kementrian/Lembaga yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Didalam APBN sudah berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan negara selama satu tahun. APBN berlaku mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. selain itu, APBN juga dapat mengalami perubahan dalam satu tahun anggaran, tergantung kondisi perekonomian dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dalam tahun tersebut. 

Menurut UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, belanja negara dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja. Menurut jenis belanja, belanja negara terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembayaran Bunga utang, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja lain lain. 

Selain itu juga ada Transfer Daerah dan Dana Desa merupakan belanja pemerintah pusat berupa pembagian dana APBN kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan perhitungan perhitungan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam undang undang dan peraturan peraturan. Belanja daerah dibagi menjadi dua yaitu Transfer Daerah dan Dana Desa. Transfer daerah dibagi menjadi 4 yaitu Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY dan Dana Tranfer Lainya. Kemudian Dana Desa adalah pengalokasian anggaran dana sebesar 10 persen dari dana transfer ke daerah. 

Berikut ini data belanja pemerintah pusat pada 31 Juli 2018


Realisasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sampai dengan 31 juli 2018 mencapai Rp697,02 triliun atau 47,92 persen dari pagu alokasi APBN tahun 2018. Sedangkan realisasi BPP selama bulan juli 2018 mencpai Rp138,59 triliun atau sekitar 9,53 persen dari pagu alokasi APBN 2018. Komposisi BPP tersebut terdiri atas :
1) belanja K/L sebesar Rp375,93 triliun atau sekitar 44,36 persen,dan
2) belanja Non-K/L sebesar Rp321,09 triliun atau sekitar 52,92 persen dari pagu alokasi APBN 2018.

Peningkatan realisasi BPP tersebut tidak terlepas dari upaya peningkatan kualitas penganggaran dan pelaaksanaan belanja dan dilaksanakan secara kontinyu dan dilakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi antara lain sebagai berikut :
1) kebijakan penyusunan rencana umum pengadaan (RUP) sebelum tanggal anggaran dimulai.
2) percepatan pelaksaan kegiatan, pelaksaan lelang dini, dan persiapan dokumen yang lebih baik.
3) pemanfaatan e-procurement
4) Pemanfaatan tehnologi informasi dalam perencanaan penganggaran monitorring dan evaluasi, serta
5) kebijakan efisiensi barang

Selanjutnya data transfer daerah dan dana desa pada 31 Juli 2018


Dalam rangka mendorong pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, memperbaiki kualitas pelayanan dasar publik, dan sekaligus mengurangi ketimpangan kesejahteraan masyarakat antardaerah, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) ditetapkan sebesar Rp766,16 triliun pada APBN Tahun Anggaran 2018. Dari jumlah pagu tersebut, realisasi penyaluran TKDD per 31 Juli 2018 mencapai Rp448,64 triliun (58,56 persen dari pagu alokasi TKDD), atau lebih rendah Rp10,46 triliun jika dibandingkan dengan penyaluran anggaran TKDD pada periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp459,10 triliun (59,91 persen dari pagu alokasi). Hal ini dipengaruhi oleh perkembangan realisasi Dana Perimbangan, terutama dikarenakan lebih rendahnya realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), serta realisasi Dana Insentif Daerah (DID).

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kemajuan bangsa diperlukan pengelolaan serta perealisasian yang optimal dari APBN sehingga apa yang telah direncanakan dapat tercapai dan memuaskan harapan bangsa.